Kamis, 28 November 2019

Program PAS

KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT bahwa SDN Cipinang Sudah Selesai menyusun program Penilaian Akhir Semester (PAS) tahun pelajaran 2019-2020 dengan lancar dan baik, Program kerja Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Ganjil ini disusun dengan harapan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Genap , sekaligus sebagai bahan evaluasi pada kegiatan Ujian Nasional Kelas VI. Dalam proses pelaksanaan program kerja ini tidak terlepas dari dorongan serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait yang telah memberikan dorongan serta bantuan baik moril maupun materil demi terlaksananya program kerja Penilaian Akhir Semester ini. Kami menyadari pedoman dan program kerja ini banyak kekurangan dan keterbatasan baik dalam penyusunan maupun materi program. Dengan segala kerendahan hati, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk penyempurnaan program kerja yang akan datang. Harapan kami semoga program ini bermanfa’at dan menjadi panduan dalam kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil tahun pelajaran 2019/2020 di SD Negeri Cipinang. PANITIA PAS 2019 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang SD Negeri Cipinang adalah salah satu pendidikan dasar formal yang berfungsi sebagai lembaga yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara teratur, tertib dan terencana sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Salah satu langkah nyata dalam merealisasikan kebijakan umum Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang sekolah dasar khususnya sebagai salah satu unit pelaksana teknis, maka perlu adanya sistem administrasi pelaksana evaluasi yang tertib dan teratur. Untuk melaksanakan tertib administrasi dalam pelaksanaan evalauasi perlu disusun program kerja sebagai pedoman bagi penyelenggara Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Ganjil tahun pelajaran 2019/2020 Program kerja ini merupakan panduan dan acuan bagi panitia agar pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Ganjil berjalan efektif dan efisien. B. Landasan Landasan hukum penyususnan program kerja Penilaian Akhir Semester tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara nomor 4301). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 nomor 41, Tambahan Lembaran Negara nomor 4496) 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007; 7. Permendiknas No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian 8. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Nomor 420/115-Dispend./2010, tentang petunjuk pelaksanaan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2019/2020 . 9. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang 10. Rapat dewan guru SD Negeri Cipinang pada tanggal 25 November 2019 tentang pembentukan panitia dan rencana anggaran pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Semester I Tahun pelajaran 2019/2020 11. UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS 12. Kalender pendidikan Dinas tahun pelajaran 2019/2020 C. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari program ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk memberikan informasi dan gambaran ketercapaian melalui ajar di tengan semester I di SD Negeri Cipinang tahun pelajaran 2019/2020 2. Sebagai alat control bagi pelaksanaan Penilaian Akhir Semester Berikutnya . 3. Sebagai bahan referensi. 4. Sebagai parameter / tolak ukur ketercapaian KKM yang telah ditentukan di SDN Cipinang D. Sistematika Kata Pengantar Daftar isi Bab I Pendahuluan Bab II Pengorganisasian Bab III Rencana Kegiatan Bab IV Rencana Anggaran Biaya Bab V Penutup Lampiran-lampiran BAB II PENGORGANISASIAN A. Susunan Kepanitiaan Susunan Panitia Penilaian Akhir Semester(PAS) Semester Ganjil tahun pelajaran 2019/2020 SD Negeri Cipinang : Penanggung jawab : SARWADI, S.Pd,MM Ketua Panitia : ARSIMAN, S.Pd.I Sekertaris : AHMAD DAYAT H, S.Pd Bendahara : RIKA DAMA MUSDISTRIKA, S.Pd Anggota : DIDIN JK, S.Pd : ATUN SUMARNI : SANDI UMARULLAH, S.Pd.I B. Rincian Tugas Kepanitiaan. Penanggung jawab : Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan panitia Penilaian Akhir Semester baik sebelum pelaksanaan maupun ketika berlangsung kegiatan dan setelah selesai (laporan). Ketua Pantia : 1. Melaksanakan dan mengevaluasi secara keseluruhan pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) SD Negeri Cipinang. 2. Memberikan kebijakan umum dalam pelaksanaan Penilaian Akhir Semester . 3. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan Penilaian Akhir Semester . 4. Membuat kebijakan final dari kebijakan panitia. 5. Mengadakan koordinasi dengan anggota panitia yang lain. 6. Membuat evaluasi dan pelaporan kegiatan Penilaian Akhir Semester . Sekertaris : 1. Membantu ketua dalam melaksanakan tugas administrasi Penilaian Akhir Semester . 2. Merencanakan konsep-konsep dan format praktis untuk pelaksanaan Penilaian Akhir Semester . 3. Mengusulkan peralatan yang diperlukan. 4. Menyusun laporan dari pelaksanaan Penilaian Akhir Semester hingga akhir. 5. Mendokumentasikan pelakasanaan Penilaian Akhir Semester . 6. Mencatat, menyusun notulen rapat dan kejadian penting lainnya dalam pelaksanaa Penilaian Akhir Semester . 7. Melaksanakan tugas administrasi. 8. Mengerjakan tugas yang berhubungan dengan surat menyurat. 9. Bertanggung jawab kepada ketua penyelenggara. SUSUNAN PANITIA PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) SEMESTER I SD NEGERI CIPINANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020 1. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah 2. Ketua : ARSIMAN, S.Pd.I 3. Sekretaris : AHMAD DAYAT H, S.Pd 4. Bendahara : RIKA DAMA MUSDISTRIKA, S.Pd 5. Anggota : 1. DIDIN JK, S.Pd 2. ATUN SUMARNI 3. SANDI U, S.Pd.I 4. LAMHARI Organigram Panitia Penyelenggara Penilaian Akhir Semester (PAS) SD Negeri Cipinang Tahun pelajaran 2019-2020 Bendahara : 1. Menyusun anggaran keuangan. 2. Mengeluarkan keuangan sesuai dengan jumlah kebutuhan. 3. Membuat laporan keuangan. 4. Bertanggung jawab dalam pengadaan keuangan yang dibutuhkan untuk kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) Anggota : 1. Menginventarisir semua perlengkapan yang dibutuhkan. 2. Membantu ketua, sekretaris, dan bendahara dalam melaksanakan tugas. 3. Melaksanakan tugas yang diberikan panitia. 4. Bertanggung jawab kepada ketua penyelenggara. BAB III RENCANA KEGIATAN NO JENIS KEGIATAN PELAKSANAAN PELAKSANA 1. Sosialisasi pelaksanaan Penilaian Akhir Semester . November 2019 Kepsek 2. Pembentukan panitia Penilaian Akhir Semester . 25 November 2019 Kepsek 3. Pendataan calon peserta Penilaian Akhir Semester . 25 November 2019 Panitia 4. Menginventarisir kebutuhan Penilaian Akhir Semester . 26 November 2019 Panitia 5. Pembagian tugas kepanitiaan 26 November 2019 Ketua panitia 6. Pembuatan konsep, kartu peserta, jadual PAS, dan program kerja dll. 26 November 2019 Sekertaris 7. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester . 02 Desember 2019 Panitia 8. Koreksi hasil Penilaian Akhir Semester . Desember 2019 Guru kelas 9. Pengolaan nilai Penilaian Akhir Semester . Desember 2019 Guru kelas 10. Mendokumentasikan hasil Penilaian Akhir Semester . Desember 2019 Guru kelas 11. Pelaporan Desember 2019 Panitia BAB IV ANGGARAN BIAYA Mengetahui Kepala Sekolah Cipinang 26 November 2019 Bendahara SARWADI, S.Pd,MM. NIP. 196901141992031004 RIKA DAMA M, S.Pd. NIP.19840901201462001 BAB V PENUTUP Demikian program kerja ini kami susun, akhirnya hanya kepada Allah kami bersyukur atas telah tersusunnya program kerja ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu semoga sumbangsih, kritik dan saran menjadi bahan peningkatan kualitas pendidikan di SD Negeri Cipinang. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga proses pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) semester I tahun ajaran 2019/2020 berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, Amiiin....... Mengetahui Kepala Sekolah Cipinang 26 November 2019 Ketua Panitia SARWADI, S.Pd,MM. NIP. 19580804 1979 12 2 007 ARSIMAN, S.Pd.I NIP:196804062008011002 Tata Tertib Peserta Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester I SD Negeri Cipinang Tahun pelajaran 2019/2020 1. Peserta memasuki ruangan Penilaian Akhir Semester setelah tanda masuk dibunyikan. 2. Tanda peserta Penilaian Akhir Semester harus selalu dibawa dan diperlihatkan kepada pengawas ruang selama ulangan berlangsung. 3. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun kedalam ruang tes. 4. Peserta harus membawa alat tulis sendiri sesuai yang diperlukan. 5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia. 6. Peserta mulai mengerjakan soal setelah tanda mulai dibunyikan. 7. Peserta yang datang terlambat, hanya diperkenankan mengikuti ulangan umum setelah mendapat izin dari panitia. 8. Selama ulangan berlangsung peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan tanpa izin dari pengawas ruang. 9. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi ke ruangan sampai dengan tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah mengikuti tes. 10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis, diperbolehkan meninggalkan ruangan tes setelah menyerahkan lembar jawaban kepada pengawas ruang. 11. Peserta berhenti mengerjakan soal apabila tanda berhenti dibunyikan. 12. Selama tes peserta dilarang : a. Menanyakan jawaban kepada siapapun. b. Bekerja sama dengan siapapun c. Memberi atau menerima bantuan jawaban dari siapapun. 13. Peserta tidak diperkenankan menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya. 14. Peserta meninggalkan ruangan dengan tenang setelah tanda selesai dibunyikan, lembar jawaban diletakan di atas meja masing-masing. Mengetahui Kepala Sekolah Cipinang 26 November 2019 Ketua Panitia SARWADI, S.Pd,MM. NIP. 19580804 1979 12 2 007 ARSIMAN, S.Pd.I NIP:196804062008011002 PROGRAM KERJA PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2019/2020 UPTD PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KECAMATAN PAMARAYAN KABUPATEN SERANG DAFTAR HADIR PANITIA PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) SEMESTER I SD NEGERI CIPINANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020 LEMBAR PENGESAHAN PROGRAM KERJA PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) SEMESTER I SD NEGERI CIPINANG TAHUN AJARAN 2019/2020 Cipinang, 26 November 2019 K e t u a ARSIMAN, S.Pd.I NIP. 196804062008011002 Sekretaris AHMAD DAYAT H, S.Pd NIP. Pengawas TK/SD ....................................... NIP. ........................................ Mengetahui Kepala Sekolah SARWADI, S.Pd,MM NIP. 19580804 197912 2 007

x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Photo Gado-gado

...